- Menyatakan Terdakwa PT. INDONESIA TORAY SYNTETICS dalam hal ini diwakili oleh KENSUKE WATANABE selaku Direktur Devisi Produksi PT. INDONESIA TORAY SYNTETICS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PT. INDONESIA TORAY SYNTETICS dalam hal ini diwakili oleh KENSUKE WATANABE selaku Direktur Devisi Produksi PT.INDONESIA TORAY SYNTETICS dengan pidana denda sebanyak Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari Terdakwa PT. INDONESIA TORAY SYNTETICS tidak dapat membayar denda maka harta kekayaan / aset milik PT. INDONESIA TORAY SYNTETICS dirampas untuk dilelang sesuai ketentuan perundang-undangan;
- Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembersihan (clean up) limbah B3 yang berada di Sebelah Lokasi TPS Fly Ash dan lokasi Lokasi TPS Non B3 serta mengeluarkan limbah B3 tersebut dengan cara menepatkan pada Lokasi TPS B3 untuk selanjutnya mengeluarkan limbah tersebut dari lokasi PT. INDONESIA TORAY SYNTETICS untuk diserahkan kepada pihak ketiga yang memiliki izin dengan biaya dari PT. INDONESIA TORAY SYNTETICS;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- Akta notaris Ferry Mahendra Permana SH. Nomor 01 Tanggal 12 Juni 2019 Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT. Indonesia Toray Synthetics dengan circular resolution;
- Surat Keterangan Nomor : 503/582-Yan.Um dari Kecamatan Karawaci tentang domisili PT. Indonesia Toray Synthetics (PT. ITS);
- Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas Nomor : 09.03.1.13.00593 Tanggal 04 Februari 2016;
- NPWP 01.000.596.5-092.000 atas nama PT. Indonesia Toray Synthetics;
- Nomor Induk Berusaha 8120107832145 PT. Indonesia Toray Synthetics;
- Izin Usaha Industri tanggal 24 Agustus 2018 PT. Indonesia Toray Synthetics;
- Izin Komersial/Operasional tanggal 24 Agustus 2018 PT. Indonesia Toray Synthetics;
- Izin Lokasi tanggal 24 Agustus 2018 PT. Indonesia Toray Synthetics;
- Keputusan Walikota Tangerang Nomor : 660/Kep.389-BLH/2015 tanggal 02 Juli 2015 tentang Izin Lingkungan Rencana Kegiatan Penambahan Jenis Produksi Resin Compound di jalan Mochamad Toha KM.I Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Karawaci Kota Tangerang oleh PT. Indonesia Toray Synthetics (Industri Serat Sintetis dan Resin Compound);
- Keputusan Walikota Tangerang Nomor : 660/Kep.388-BLH/2015 tanggal 02 Juli 2015 tentang Kelayakan Lingkungan Rencana Kegiatan Penambahan Produksi Resin Compound di jalan Mochamad Toha KM.I Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Karawaci Kota Tangerang oleh PT. Indonesia Toray Synthetics;
- Keputusan Walikota Tangerang Nomor : 660.31/Kep.33/BPMPTSP/ IPAL//2015 tanggal 29 Juni 2015 tentang Izin Pembuangan Air Limbah PT. Indonesia Toray Synthetics;
- Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Tangerang Nomor : 660.3/Kep.146-Konservasi tanggal 14 Juni 2016 tentang Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) untuk Kegiatan Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) kepada PT. Indonesia Toray Synthetics;
- Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Tangerang Nomor : 660.3/Kep.184-Konservasi tanggal 19 Agustus 2016 tentang Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) untuk Kegiatan Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) kepada PT. Indonesia Toray Synthetics;
- Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SK.239/Menlhk/Setjen/PLB.3/5/2017 tanggal 17 Mei 2017 tentang Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Untuk Kegiatan Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun atas nama PT. Indonesia Toray Synthetics;
- Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahahan Rakyat Nomor 49/KPTS/M/2018 tanggal 19 Januari 2018 tentang Pemberian Izin Perusahaan Sumber Daya Air Kepada Perseroan Terbatas Indonesia Toray Synthetics Untuk Usaha Industri Di Sungai Cisadane Kota Tangerang Provinsi Banten;
- Analytical Report Test Laboratory dari SysLab Job Number 1911224 Prepared for PT. Indonesia Toray Synthetics tanggal 29 Mei 2019;
- Perjanjian Kerjasama Penanganan Limbah B3 dan Non B3 PT. Indonesia Toray Synthetics dengan PT.Sinergi Prima Sejahtera Nomor: 017/SK/ITS-SpS/III/2019.
- Tetap Terlampir dalam berkas perkara;
- 1 (satu) Unit Light Truk Hino dengan No.Pol B 9626 CYT.
- Dirampas Untuk Negara;
- Sebagaimana pada kolom :
- Dikembalikan kepada PT. INDONESIA TORAY SYNTETICS untuk diserahkan kepada pihak ketiga yang memiliki izin dengan PT. INDONESIA TORAY SYNTETICS;
Putusan PN TANGERANG Nomor 1834/Pid.Sus/2020/PN Tng |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 1834/Pid.Sus/2020/PN Tng | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 21 September 2020 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arie Satio Rantjoko | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Didit Susilo Guntono, Br Hakim Anggota Elly Istianawati | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Retno Sekarwati | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | PIDANA DENDA | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI:
5. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1834/Pid.Sus/2020/PN Tng
Statistik718145