- Menyatakan Terdakwa BAHRUDIN Bin ABD. MUIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Tanpa Hak dan Melawan hukum Menguasai Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman? sebagaimana Dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun;
- Menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp.800.000.000,00- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,27 gram;
- 1 (satu) bungkus rokok merk Gudang Garam Internasional, 1 (satu) buah bong terbuat dari botol kecil kaca yang dimodif pada tutupnya terdapat dua lubang yang dibengkok;
- 2 (dua) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik;
- 1 (satu) buah sumbu kompor terbuat dari sobekan alumunium foil;
- 6 (enam) buah potongan sedotan plastik warna putih;
- 1 (satu) buah HP Vivo warna hitam;
Putusan PN SUMENEP Nomor 106/Pid.Sus/2021/PN Smp |
|
Nomor | 106/Pid.Sus/2021/PN Smp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUMENEP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Arief Fatony |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Anjar Kumboro, Hakim Anggota Iksandiaji Yuris Firmansah |
Panitera | Panitera Pengganti Siti Khozaimah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dimusnahkan ; 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 2 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 106/Pid.Sus/2021/PN Smp
Statistik2710