- Menyatakan terdakwa Deni Apriyansyah bin alm. Cikdin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan supaya terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa : sebuah tas selempang warna abu-abu merk ?BAEPACK?, sebuah linggis warna biru dengan panjang kurang lebih 47 cm., supaya dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi, sedangkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah karung warna putih kombinasi orange yang bertuliskan DAHLIA tepung terigu yang berisikan 1 (satu) bungkus rokok merk Gudang Garam, 3 (tiga) bungkus rokok merk Djarum Super, 1 (satu) bungkus merk Magnum Mild, 1 (satu) bungkus rokok merk Class Mild, 3 (tiga) bungkus rokok merk Surya Pro Mild warna putih, 3 (tiga) bungkus rokok merk Surya Pro Mild warna merah, 2 (dua) bungkus rokok Djie Sam Soe, 6 (enam) bungkus rokok merk Aroma Bold, 7 (tujuh) bungkus rokok merk Marcopolo mild kretek, uang sebesar Rp.106.000,-(seratus enam ribu rupiah) yang terdiri dari 1 (satu) lembar pecahan uang Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah), 3 (tiga) lembar pecahan uang Rp.2.000,-(dua ribu rupiah), 80 (delapan puluh) koin pecahan uang Rp.500,-(lima ratus rupiah), 10 (sepuluh) koin pecahan uang Rp.1.000,-(seribu rupiah), supaya dikembalikan kepada saksi Uwat Sagita;
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah);
Putusan PN BEKASI Nomor 189/Pid.B/2020/PN Bks |
|
Nomor | 189/Pid.B/2020/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Slamet Setio Utomo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rakhman Rajagukguk, Br Hakim Anggota Yusrizal |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Hartini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 29 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 29 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 189/Pid.B/2020/PN Bks
Statistik284