- Menyatakan Terdakwa BARUDIN Als BEBEN Bin SARIJO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ? tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa BARUDIN Als BEBEN Bin SARIJO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ? tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,0514 (nol koma nol lima ratus empat belas) gram didalam bekas bungkus rokok Sampoerna Mild setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium sisa menjadi 0,0353 (nol koma nol tiga ratus lima puluh tiga) gram,
Putusan PN BEKASI Nomor 81/Pid.Sus/2020/PN Bks |
|
Nomor | 81/Pid.Sus/2020/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ardi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eli Suprapto.sh.br Hakim Anggota Tri Yuliani |
Panitera | Panitera Pengganti: Sugianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan; 8.Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 81/Pid.Sus/2020/PN Bks
Statistik225