Putusan PN TAPAK TUAN Nomor 31/Pid.B/2021/PN Ttn |
|
Nomor | 31/Pid.B/2021/PN Ttn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TAPAK TUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gugun Gunawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rusydy Sobry, Hakim Anggota Novi Mikawensi |
Panitera | Panitera Pengganti Hasnul |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I Baginda Syarif Simamora Bin Alm Muhammad Simamora dan Terdakwa II Eka Satria Bin Edison Jaluku tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan beberapa kali? sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah kotak fiber ukuran 220 liter warna Biru tulisan AN; - 1 (satu) buah kotak fiber ukuran 220 liter warna Putih Abu-abu tulisan ANS; - 1 (satu) buah timbangan warna Hijau berat maksimal 60 Kilogram; - 1 (satu) buah keranjang warna Merah ukuran 52 cm x 36 cm x 32 cm, Dikembalikan kepada saksi Juhanis IS Bin Ismail; - 1 (satu) buah kotak fiber ukuran 220 liter warna Kuning tulisan Kardi Anca; Dikembalikan kepada saksi Sukardi Bin Ubat; - 1 (satu) buah kotak fiber ukuran 100 liter warna Kuning tulisan Kaperlek; Dikembalikan kepada saksi Zaimi, A.Md Bin alm Uzid; - 1 (satu) buah kotak fiber ukuran 220 liter warna Biru tulisan Razad; Dikembalikan kepada saksi Muhammad R Bin Radin; - 1 (satu) buah kotak fiber ukuran 220 liter warna Hijau tulisan Ilar; - 1 (satu) buah kotak fiber ukuran 100 liter warna Orange tulisan Ilar; Dikembalikan kepada saksi Hilal Fadli Bin Zulbaili; - 1 (satu) unit Mobil Isuzu/ PHR 54 C BB Pickup warna Putih Nopol: B 9242 WAI Norak: MHCPHR54CLJ415532 Nosin: E415532 tahun pembuatan 2020; - 1 (satu) lembar STNK Mobil Isuzu / PHR 54 C BB Pickup warna Putih Nopol: B 9242 WAI Norak: MHCPHR54CLJ415532 Nosin: E415532 tahun pembuatan 2020 atas nama Feisal Rido Nainggolan; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Para Terdakwa; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 31/Pid.B/2021/PN Ttn
Statistik1328