- Menyatakan Terdakwa I. JUNAIDI GINTING dan Terdakwa II. HENGKY FERNANDO NAINGGOLAN tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. JUNAIDI GINTING dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dan Terdakwa II. HENGKY FERNANDO NAINGGOLAN dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Potongan kabel reda sepanjang 7 (tujuh) Meter;
- Potongan kabel reda sepanjang 0,5 (nol koma lima) meter yang ada didalam Box sebanyak 7 (tujuh) potong;
- 7 (tujuh) buah baut;
- 1 (satu) unit sepeda motor Pulsar warna Merah hitam tanpa No.Pol;
- 1 (satu) unit handphone merk Strawbery Model: ST 11 warna Hitam Orange;
- 1 (satu) buah gergaji besi;
- 1 (satu) buah gunting besi warna Merah Hitam;
- 1 (satu) buah obeng tespen;
- 1 (satu) buah tas sandang warna Hitam;
- 1 (satu) buah kunci pas 12/14;
- 1 (satu) buah karung warna Hijau;
- 1 (satu) unit handphone merek Nokia model: TA-1034 warna Biru Hitam;
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 297/Pid.B/2018/PN Sak |
|
Nomor | 297/Pid.B/2018/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 2 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Grace Meilanie Pdt Pasau |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Yuanita Tarid, M. H.br Hakim Anggota Selo Tantular |
Panitera | S.kom, Panitera Pengganti Purwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada pihak PT. CPI Minas; Dikembalikan kepada yang berhak sesuai bukti kepemilikan yang sah; Dirampas untuk dimusnahkan/dirusak; 6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 30 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 297/Pid.B/2018/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 297/Pid.B/2018/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 297/Pid.B/2018/PN Sak
Statistik2317