- Menyatakan Terdakwa PARLAUNGAN HASIBUAN Alias DEDE tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun serta pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) linting yang diduga Narkotika jenis daun ganja kering yang terbungkus dengan berat kotor 1,43 gram, berat bersih 1,16 gram dan berat pembungkus 0,27 gram adalah sebagai berikut:
- Digunakan untuk kepentingan Pemeriksaan BPOM Pekanbaru sebanyak : Narkotika Jenis daun ganja kering seberat : 1,16 (satu koma enam belas) gram.
- Disisihkan untuk kepentingan Pembuktian di pengadilan sebanyak :-
- 2 (dua) paket Narkotika shabu-shabu dengan berat kotor 0,47 gram dan berat bersih 0.18 gram dan berat pembungkus 0,29 gram, adalah sebagai berikut :
- Digunakan untuk kepentingan Pemeriksaan BPOM Pekanbaru sebanyak : Narkotika Jenis shabu-shabu seberat : 0,1 (nol koma satu) gram.
- Disisihkan untuk kepentingan Pembuktian di pengadilan sebanyak : Narkotika jenis shabu-shabu seberat 0,08 (nol koma nol delapan) gram.
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih;
- 1 (satu) lembar potongan plastik warna hijau;
- 1 (satu) buah kotak rokok merk sampoerna;
- 1 (satu) buah mancis yang telah dirakit;
- 1 (satu) buah alat hisap/bong;
- 1 (satu) buah kaca pirek ;
- 1 (satu) unit handphone merk ASUS warna hitam;
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 276/Pid.Sus/2018/PN Sak |
|
Nomor | 276/Pid.Sus/2018/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 13 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Grace Meilanie Pdt Pasau |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Yuanita Tarid, M. H.br Hakim Anggota Manata Binsar Tua Samosir |
Panitera | Panitera Pengganti Adrian Saherwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dimusnahkan oleh penyidik; Dimusnahkan oleh penyidik; Digunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Richo Sukma Bin Masril. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000, (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 24 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 276/Pid.Sus/2018/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 276/Pid.Sus/2018/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 276/Pid.Sus/2018/PN Sak
Statistik3712