- Menyatakan Terdakwa M. RIZON Als UJANG Bin ABDUL MURAD tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun serta pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) paket diduga Narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) linting ganja;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih;
- 1 (satu) buah mainan kunci berbentuk udang;
- 1 (satu) lembar potongan plastik warna hijau;
- 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna;
- 1 (satu) buah mancis yang telah dirakit;
- 1 (satu) buah alat hisap shabu / bong;
- 1 (satu) kaca pirek;
- 1 (satu) unit handphone merk Asus warna hitam;
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 277/Pid.Sus/2018/PN Sak |
|
Nomor | 277/Pid.Sus/2018/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 13 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Grace Meilanie Pdt Pasau |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Yuanita Tarid, M. H.br Hakim Anggota Manata Binsar Tua Samosir |
Panitera | Panitera Pengganti Adrian Saherwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dipergunakan dalam perkara atas nama Richo Sukma ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000, (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 24 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 277/Pid.Sus/2018/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 277/Pid.Sus/2018/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 277/Pid.Sus/2018/PN Sak
Statistik3922