- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian.
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi atau ingkar janji kepada Penggugat;
- Menyatakan bahwa surat Perjanjian Kredit No. 200/PK-Smi/VI/2013, Addendum perjanjian kredit I No.225/PK-Smi/V/2014, Addendum perjanjian kredit II No. 316/PK-Smi/III/2015, Addendum perjanjian kredit III No. 662/PK-Smi/II/2019, Addendum perjanjian kredit IV No. 714/PK-Smi/VIII/2019, Addendum perjanjian kredit V No. 101/BPR-UJ/Smi/VI/2020 adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman / kreditnya (pokok, bunga, denda) kepada Penggugat sebesar pokok Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah), bunga Rp. 125.464.779 (seratus dua puluh lima juta empat ratus enam puluh empat ribu tujuh ratus tujuh puluh Sembilan rupiah) denda Rp. 34.317.363 (tiga puluh empat juta tiga ratus tujuh belas ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah),apabila Tergugat tidak melunasi seluruh kewajiban / kreditnya pokok, bunga, denda, secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikanSertifikat Hak Milik No.537/desa PALASARI HILIR SU tanggal 13-04-2012 No.11/PALASARI HILIR/2012 luas 1.027 m2 atas nama HENGKI yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara KPKNL dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman / kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan yaitu terhadap objek dalam Sertifikat Hak Milik No.537/desa PALASARI HILIR SU tanggal 13-04-2012 No.11/PALASARI HILIR/2012 luas 1.027 m2 atas nama HENGKI berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya melalui perantara KPKNL;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biayaperkara sejumlah Rp.376.000,00 (tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN CIBADAK Nomor 29/Pdt.G.S/2020/PN Cbd |
|
Nomor | 29/Pdt.G.S/2020/PN Cbd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBADAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Slamet Supriyono |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Slamet Supriyono |
Panitera | Panitera Pengganti: Yayan Mulyana. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 29/Pdt.G.S/2020/PN Cbd
Statistik3418