- Menyatakan Terdakwa Agus Alias Dodom Bin Apud tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primer ;
- Membebaskan Terdakwa Agus Alias Dodom Bin Apud oleh karena itu dari Dakwaan Primair ;
- Menyatakan Terdakwa Agus Alias Dodom Bin Apud, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana ?memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan subsideritas;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 6 (enam) tahun dan membayar denda sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan pidana penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi 5 (lima) paket kecil plastik klip bening berisikan Kristal/serbuk putih dibungkus tisu berlakban bening didalam sedotan;
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisikan 2 (dua) paket kecil plastik klip bening yang berisikan Kristal/serbuk putih;
- Dengan berat netto akhir seluruh Kristal warna putih 0,4249 gram setelah diperiksa
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna white gold.
Putusan PN CIBADAK Nomor 200/Pid.Sus/2020/PN Cbd |
|
Nomor | 200/Pid.Sus/2020/PN Cbd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBADAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Slamet Supriyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Zulqarnain, Br Hakim Anggota Lisa Fatmasari.sh |
Panitera | Panitera Pengganti: Deni Cahya Kusuma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,00 (Dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 200/Pid.Sus/2020/PN Cbd
Statistik235