- Menyatakan Terdakwa Hendi als Jek Bin Endang tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pemufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum ; -------------------------------------------------------------------------------
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -----------------
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; ---------------------------------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa : --------------------------------------------------------
- 1 (satu) paket kecil narkotika yang diduga Kristal/serbuk putih (sabu-sabu) didalam plastic Klip bening dengan berat sekira 0,19 (nol koma Sembilan belas) gram dan ; ---------------------------------------------------------
- 1 (satu) lembar struk transfer ke Rek. BCA dengan Nomor Rek. tujuan 3520474578 An. SUPRIATI, dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Terdakwa ADE RAMA KURNIAWAN Als RAMA Bin SANWANI. ; ----------------------------
- 1 (satu) unit Hp Merk Blackberry warna hitam, dimusnahkan ; ------------
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5000,- (Lima ribu rupiah) ;
Putusan PN CIBADAK Nomor 187/Pid.Sus/2020/PN Cbd |
|
Nomor | 187/Pid.Sus/2020/PN Cbd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 1 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBADAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Djoko Wiryono Budhi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agustinus, Br Hakim Anggota Rays Hidayat |
Panitera | Panitera Pengganti: Iyep Rahmat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
v MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 187/Pid.Sus/2020/PN Cbd
Statistik184