- Menyatakan terdakwa Muhamad Wahyu Abidin Bin Bimo Mulyono dengan identitas tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan primer.
- Memberbaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut.
- Menyatakan terdakwa Muhamad Wahyu Abidin Bin Bimo Mulyono dengan identitas tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Memiliki atau Menguasai Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhamad Wahyu Abidin Bin Bimo Mulyono tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
- Menyatakan agar masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut.
- Menyatakan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan..
- Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih dengan berat Netto seluruhnya 0,0,0328 gram dan 1 (satu) bungkus plastik bekas bertuliskan tissue galon berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih dengan berat Netto seluruhnya 0,1486 setelah dilakukan pemeriksaan dengan kesimpulan barang berupa bukti kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan seluruhnya 0,0091 gram dan 0,1267 gram dan 1 (satu) buah handphone merk HUAWEI warna hitam beserta Simcardnya seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan.
- Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN BEKASI Nomor 97/Pid.Sus/2020/PN Bks |
|
Nomor | 97/Pid.Sus/2020/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Oloan Silalahi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Donald Panggabean, Hakim Anggota Pranoto |
Panitera | Panitera Pengganti: Regia Victoria |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 22 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 97/Pid.Sus/2020/PN Bks
Statistik265