- Menyatakan Terdakwa SETIAWAN Bin MOCHAMAD TOWIL tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;-------------------------------------------------
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;--------
- Menyatakan Terdakwa SETIAWAN Bin MOCHAMAD TOWIL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman;------------------------------------------------------
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SETIAWAN Bin MOCHAMAD TOWIL oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun serta denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;------------------------------------------------------------------
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;------------------
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;-----------------------------------------------
- Memerintahkan barang bukti berupa 2 (dua) linting kertas warna putih berisikan daun kering (ganja) dengan netto seluruhnya 0,5542 gr dan setelah digunakan untuk pemeriksaan lab sisanya menjadi 0,3744 gr. dalam bungkus rokok Gudang Garam Filter, dimusnahkan;-----------------------------------------
- Membebankan kepada Terdakwa biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (Lima ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------------------------
Putusan PN BEKASI Nomor 121/Pid.Sus/2020/PN Bks |
|
Nomor | 121/Pid.Sus/2020/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rakhman Rajagukguk |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yusrizal, M.hbr Hakim Anggota Slamet Setio Utomo |
Panitera | Panitera Pengganti: Rosnaida Purba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 22 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 121/Pid.Sus/2020/PN Bks
Statistik737