Putusan PN BEKASI Nomor 176/Pdt.G/2019/PN Bks |
|
Nomor | 176/Pdt.G/2019/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yusrizal |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rehmalem Br Perangin Angin, Br Hakim Anggota H. E. Frans Sihaloho |
Panitera | Panitera Pengganti: Etty Hardiana |
Amar | Tidak Dapat Diterima |
Catatan Amar |
MENGADILI I. DALAM PROVISI. - Menolak Provisi Para Penggugat ; II. DALAM EKSEPSI. - Menyatakan menolak seluruh Eksepsi yang diajukan oleh Tergugat-Tergugat dalam Turut Tergugat; III. DALAM POKOK POKOK PERKARA. 1. Menyatakan bahwa gugatan Para Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima ; 2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 6.890.000,00 (Enam juta delapan ratus Sembilan puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 11 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 176/Pdt.G/2019/PN Bks
Statistik769