- Menyatakan terdakwa JAKARIA Alias JAKENG Bin Alm CASMADI tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum pada dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa JAKARIA Alias JAKENG Bin Alm CASMADI dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa JAKARIA Alias JAKENG Bin Alm CASMADI tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JAKARIA Alias JAKENG Bin Alm CASMADI tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp 800.000.000,00 ( Delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa sebelum putusan ini berkekuatan hukum tetap dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,0206 gram dengan netto akhir setelah pemeriksaan 0,0125 gram, dengan kesimpulan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang disimpan dalam dompet warna cokelat merk LEVIS;
Putusan PN BEKASI Nomor 161/Pid.Sus/2020/PN Bks |
|
Nomor | 161/Pid.Sus/2020/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ramli Rizal |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Togi Pardede, Br Hakim Anggota Ranto Indra Karta |
Panitera | Panitera Pengganti: Djuria Simbuang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 161/Pid.Sus/2020/PN Bks
Statistik216