- Menyatakan Terdakwa TRI WAHYUDI SAPUTRA Alias YUDI Bin EFFARDI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN? sebagaimana dalam dakwaan alternative ketiga ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan.;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 12 (dua belas) paket shabu-shabu didalam plastik bening yang terdiri dari 3 (tiga) paket sedang dan 9 (Sembilan) paket kecil ;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung duos warna putih ;
- 1 (satu) buah dompet warna cokelat ;
- 1 (satu) buah timbangan digital ukuran kecil ;
- 1 (satu) buah dompet kecil ;
- uang tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
- uang tunai sebesar Rp.29.000,- (dua puluh sembilan ribu rupiah);
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-MAX warna hitam ;
- 1 (satu) buah dompet warna cokelat yang berisikan uang tunai sebesar Rp.425.000,- (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah);
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung lipat warna merah ;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung duos warna hitam ;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000, (dua ribu rupiah);
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 247/Pid.Sus/2018/PN Sak |
|
Nomor | 247/Pid.Sus/2018/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 27 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Grace Meilanie Pdt Pasau |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Yuanita Tarid, M. H.br Hakim Anggota Manata Binsar Tua Samosir |
Panitera | Panitera Pengganti Bacok |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa AZURA Binti AZWAR ISMAIL (Alm); Dirampas untuk Negara ; Dirampas untuk kemudian dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 4 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 4 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 247/Pid.Sus/2018/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 247/Pid.Sus/2018/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 247/Pid.Sus/2018/PN Sak
Statistik2512