- Menyatakan Terdakwa Jejen Andriansah Bin Entib, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan?, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 9 (sembilan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah AKTA JUAL BELI Tanah dengan Nomor : 1291/CARIU/1996 PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) Kecamatan Cariu Drs. TUTUN SUFIYAN SULAEMAN;
- 1 (satu) buah AKTA JUAL BELI Tanah dengan Nomor : 517/2020 PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) MAKBUL SUHADA, SH.,SP.1 Daerah Kerja Kabupaten Bogor Nomor : 4-X-2002 tanggal 25 April 2002 Sk. Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Jl. Mayor Oking No. 63 B29 Central Ruko Cibinong Bogor Fax : (021) 87918566;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Menjual;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tidak Sengketa;
- 1 (satu) lembar Surat Kutipan C Palsu;
- 3 (tiga) lembar foto copy bukti transfer uang melalui m-transfer ke Bank BRI No.Rekening 409801010529534 An. SUBITA;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna Gold Silver;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna Putih;
Putusan PN CIBADAK Nomor 179/Pid.B/2020/PN Cbd |
|
Nomor | 179/Pid.B/2020/PN Cbd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBADAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Slamet Supriyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Zulqarnain, Br Hakim Anggota Lisa Fatmasari.sh |
Panitera | Panitera Pengganti: Dian Prihatiningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Tetap terlampir dalam berkas perkara. Dikembalikan Kepada Saksi Sunarya Alias Kunay Bin Enoh. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 179/Pid.B/2020/PN Cbd
Statistik735