- Menyatakan Terdakwa I SADAM HUSEN NASUTION, Terdakwa II SAHRIJAL MUNTHE, Terdakwa III. EWIN SINURAT dan Terdakwa IV HENDRIK NASUTION tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mempergunakan Kesempatan Main Judi Yang Diadakan Dengan Melanggar Pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I SADAM HUSEN NASUTION, Terdakwa II SAHRIJAL MUNTHE, Terdakwa III. EWIN SINURAT dan Terdakwa IV HENDRIK NASUTION oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 108 (seratus delapan) lembar kartu remi;
- 5 (lima) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah):
- 7 (tujuh) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
- 7 (tujuh) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
- 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
- 11 (sebelas) lembar uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
- Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 195/Pid.B/2018/PN Sak |
|
Nomor | 195/Pid.B/2018/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 11 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lia Yuwannita |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Yuanita Tarid, M. H.br Hakim Anggota Dewi Hesti Indria |
Panitera | Panitera Pengganti Yudhi Dharmawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 6 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 6 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 195/Pid.B/2018/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 195/Pid.B/2018/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 267 K/Pid/2019
Pertama : 195/Pid.B/2018/PN Sak
Statistik8919