- Menyatakan Terdakwa VERDAUS LAWOLO Als FERI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Kekerasan Terhadap Orang Yang Menyebabkan Orang Luka? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama; -----------------------------------
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; ------------------------------------------------------------
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ----------------
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; ---------------------------------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa: -------------------------------------------------------
- Tas merk Famous yang berisikan 1 (satu) unit handphone merk Brandcode, 1 (satu) unit handphone merk Nokia, slikon casing handphone, cas handphone warna Putih, cas handphone warna Putih, BPKB dengan Nomor H-01949489 D An. WITNO, Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) An. MARTINUS GEA, 1 (satu) dompet warna Coklat merk LEVI?S yang berisikan uang tunai sebesar Rp570.000,00 (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah), KTP An. ALBERT KRISTIAN GEA dan 2 (dua) kartu ATM Bank BRI, 1 (satu) dompet warna Hitam, alat hisap rokok elektrik (Vape), korek api gas atau mancis dan kalung rantai; ---------------------------------------------------------------------------------------
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 221/Pid.B/2018/PN Sak |
|
Nomor | 221/Pid.B/2018/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | Penghancuran atau Perusakan Barang |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 7 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lia Yuwannita |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Yuanita Tarid, M. H.br Hakim Anggota Dewi Hesti Indria |
Panitera | S.kom, Panitera Pengganti Purwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi ALBERT KRISTIAN GEA Als ALBERT; ----------- 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); ------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 2 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 2 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 221/Pid.B/2018/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 221/Pid.B/2018/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 221/Pid.B/2018/PN Sak
Statistik5113