- Menyatakan Terdakwa AMIN Alias MIN Bin SAMIDI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dakwaan Alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2(dua) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda kargo;
- 1 (satu) unit Chainsaw merk Valcon warna merah;
- 47 (empat puluh tujuh) batang kayu bulat berukuran panjang 2,2 (dua koma dua) meter atau setara dengan 2,48 m3 (dua koma empat delapan meter kubik);
- 5 (lima) lembar Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia nomor : SK.703/Menhut - II/2013, tanggal 21 Oktober 2013;
- 6 (enam) lembar Keputusan Direktur Utama PT. Arara Abadi nomor : SK.19/AA/VII/2017, tanggal 13 Juli 2017;
- 1 (satu) lembar Peta areal kerja PT. Arara Abadi berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia nomor : SK.703/Menhut ? II/2013, tanggal 21 Oktober 2013.
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 231/Pid.Sus/2018/PN Sak |
|
Nomor | 231/Pid.Sus/2018/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bambang Trikoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lia Yuwannita, M. H.br Hakim Anggota Risca Fajarwati |
Panitera | S.kom, Panitera Pengganti Purwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk negara. Dikembalikan kepada PT. ARARA ABADI selaku pemiliknya. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 26 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 231/Pid.Sus/2018/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 231/Pid.Sus/2018/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 231/Pid.Sus/2018/PN Sak
Statistik9934