- Menyatakan Terdakwa DEDE RAHMAN alias EBOD Bin DIDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENIPUAN? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DEDE RAHMAN alias EBOD Bin DIDIN berupa pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor dan STNK asli sepeda motor Honda Verza GL15B1DFM/T Nopol : D 2706 KR, warna hitam tahun 2014, No.Rangka : MH1KC5117DK017919, No.Mesin : KC51E1017958, No.BPKB : K-11163785, atas nama di STNK/BPKB : sdr. Mutia Ainur Rahman alamat Jl. Kemakmudar IV D No. 100 Rt.02/11 Kec. Rancasari ? Bandung.
- 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500 ,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
- Segera menerima atau menolak putusan;
- Mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang;
- Minta diperiksa perkaranya pada tingkat banding dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang, dalam hal ia menolak putusan;
- Mencabut pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang.
Putusan PN CIBADAK Nomor 154/Pid.B/2020/PN Cbd |
|
Nomor | 154/Pid.B/2020/PN Cbd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBADAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Djoko Wiryono Budhi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agustinus, Br Hakim Anggota Rays Hidayat |
Panitera | Panitera Pengganti: Tina Gartina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : dikembalikan kepada Saksi ADI SUPRIADI Kemudian, Hakim Ketua memberitahukan kepada Terdakwa tentang hak-haknya sebagai berikut. |
Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 154/Pid.B/2020/PN Cbd
Statistik614