- Menyatakan Terdakwa Aditya Jedi Irianto alias Ateng bin alm Totok Irianto tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 16 (enam belas ) buah plastik klip berisi sabu:
- 1 (satu) bekas bungkus rokok merk Magnum warna hitam;
- 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam beserta simcard didalamnya dengan nomor HP 082111534657;
- 1 (satu) buah HP merk Realme warna biru dengan nomor WA 085755293132;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BLITAR Nomor 7/Pid.Sus/2021/PN Blt |
|
Nomor | 7/Pid.Sus/2021/PN Blt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BLITAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua A.a. Gd. Agung Parnata. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Nuzulul Kusindiardi, Br Hakim Anggota Rintis Candra |
Panitera | Panitera Pengganti: Surip |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 0,48 (nol koma empat delapan) gram beserta plastiknya berat bersih 0,32 gram, 0,47 (nol koma empat tujuh) gram beserta plastiknya berat bersih 0,31 gram, 0,47 (nol koma empat tujuh) gram beserta plastiknya. berat bersih 0,31 gram, 0,46 (nol koma empat enam) gram beserta plastiknya berat bersih 0,30 gram, 0,46 (nol koma empat enam) gram beserta plastiknya berat bersih 0,30 gram, 0,26 (nol koma dua enam) gram beserta plastiknya dengan berat bersih 0,11 gram, 0,25 (nol koma dua lima) gram beserta plastiknya berat bersih 0,10 gram, 0,25 (nol koma dua lima) gram beserta plastiknya berat bersih 0,10 gram, 0, 25 (nol koma dua lima) gram beserta plastiknya berat bersih 0,10 gram, 0,25 (nol koma du lima) gram beserta plastiknya berat bersih 0,10 gram, 0,25 (nol koma dua lima) gram beserta plastiknya berat bersih 0,10 gram, 0,24 (nol koma dua empat) gram beserta plastiknya berat bersih 0,09 gram, 0,24 (nol koma dua empat) gram beserta plastiknya,berat bersih berat bersih 0,09 gram, 0,24 (nol koma dua empat) gram beserta plastiknya berat bersih 0,09 gram, 0,24 (nol koma dua empat) gram beserta plastiknya berat bersih 0,09 gram, 0,23 (nol koma dua tiga) gram beserta plastiknya berat bersih 0.08 gram dengan berat total 5.04 (lima koma nol empat) gram beserta plastiknya berat bersih 2,59 (dua koma lima sembilan) gram; Dimusnahkan; Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pid.Sus/2021/PN Blt
Statistik356