- Menyatakan Terdakwa 1. Dinar Als Jaja Als Adi Bin Ukon dan Terdakwa 2. Nandar Als Orok Als Oyok Bin Iday telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara masing-masing selama 7(tujuh) tahun;
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa tersebut, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan supaya Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar bukti tanda pembayaran buku pemilik kendaraan bermotor (TPBPKB) (bukti proses balik nama).
- 1 (satu) lembar Faktur Kendaraan Bermotor Nomor : 115014350.
- 1 (satu) buah Dusboox Handphone merk Xiomi Note 5A, warna Gold, IMEI 1 : 865735038512506, IMEI 2 : 865735038512514.
- 1 (satu) lembar STNK Asli sepeda motor merk/type Yamaha DP-RA A/T (NMAX), No.Pol : F-3446-UAX, warna Hitam, Noka : MH3SG3180JK033405,
- 1 (satu) buah Handphone merk Xiomi Note 5A, warna Gold, IMEI 1 : 865735038512506, IMEI 2 : 865735038512514.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk/type Yamaha DP-RA A/T (NMAX), warna Hitam, Noka : MH3SG3180JK033405, Nosin : G3E4-1017197 berikut kunci kontak.
- 1 (satu) unit sepeda motor Supra Fit warna Hitam tanpa plat nomor polisi dalam kondis tanpa body.
- 1 (satu) buah tali tambang warna biru.
- 1 (satu) buah baju koko warna putih merk ?DIESEL?.
- 1 (satu) buah baju toga (wisuda) warna hitam kombinasi kuning.
- 1 (satu) buah ikat pinggang kain warna merah.
- 1 (satu) buah golok yang bergagang kayu berikut dengan serangkanya yang terbuat dari kayu.
- 1 (satu) buah batang kunci Leter (T).
- 2 (dua) buah anak kunci Leter (T).
- 1 (satu) buah kunci Leter (Y).
- 1 (satu) buah kunci pas ukur 10-12.
- 1 (satu) buah topi warna abu-abu bertuliskan AXA.
- Membebani Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.500.00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Putusan PN CIBADAK Nomor 153/Pid.B/2020/PN Cbd |
|
Nomor | 153/Pid.B/2020/PN Cbd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBADAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Slamet Supriyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Zulqarnain, Br Hakim Anggota Lisa Fatmasari.sh |
Panitera | Panitera Pengganti: Hermawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Nosin : G3E4-1017197 atas nama YUSRI BANGUN SAMUDRA alamat Kp. Sukawayana Rt.002/001 Desa Cikakak Kec. Cikakak Kab. Sukabumi. dikembalikan kepada dikembalikan kepada saksi korban Yusri Bangun Samudra. dirampas untuk negara dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 20 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 153/Pid.B/2020/PN Cbd
Statistik5318