- Menyatakan Terdakwa Taslimah Binti Muslim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa Taslimah Binti Muslim oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Taslimah Binti Muslim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan Pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Taslimah Binti Muslim dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama bulan 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar terdakwa terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah tas merah sebelum dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) buah kotak bekas boklamp bertuliskan Philips berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih yang mengandung metamfetamina dengan berat berdasarkan penetapan PN 33,88 gram sedangkan pada LAB dengan berat Netto 29,9761 gram (sisa Lab 29,6977 gram) 1 (satu) bungkus bekas rokok Djarum berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat berdasarkan Penetapan PN 3,62 gram sedangkan pada Lab dengan berat Netto 3,4281 (Sisa Lab 3,3791 gram).
Putusan PN BEKASI Nomor 834/Pid.Sus/2019/PN Bks |
|
Nomor | 834/Pid.Sus/2019/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Beslin Sihombing |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asiadi Sembiring, M.hbr Hakim Anggota Adi Ismet |
Panitera | Panitera Pengganti: Nuning Anggraini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - Dirampas untuk dimusnahkan. Membebankan pula kepada Terdakwa untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 834/Pid.Sus/2019/PN Bks
Statistik458