- Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut untuk menghadap persidangan tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan Verstek;
- Menyatakan Penggugat sebagai Pembeli yang beritikad baik;
- Menyatakan sah menurut hukum overalih debitur dengan Nomor Debitur 2256/JKT/SKR/SPPK/1985 yang dilakukan oleh Tergugat kepada orang tua Penggugat berdasarkan Perjanjian Penyerahan Hak Milik KPR BTN tanggal 29 Mei 1985;
- Menyatakan Penggugat sebagai pemilik sah atas sebidang tanah berikut bangunan rumah diatasnya yang terletak di Perumahan Duren Jaya Blok C No.312 Jl. Ramin 3 Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi ;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk menyerahkan dokumen/ sertifikat atas nama Tergugat kepada Penggugat setelah kepadanya diserahkan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Memberi ijin dan kuasa kepada Penggugat yang bertindak untuk dan atas nama Tergugat selaku penjual sekaligus Penggugat bertindak untuk dan atas namanya sendiri selaku pembeli untuk menandatangani Akta Jual Beli maupun balik nama Sertifikat atas sebidang tanah berikut bangunan rumah diatasnya yang terletak di di Perumahan Duren Jaya Blok C No.312 Jl. Ramin 3 Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi , dari atas nama Tergugat menjadi atas nama Penggugat;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp.1.758.200,00 ( satu juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu dua ratus rupiah);
Putusan PN BEKASI Nomor 528/Pdt.G/2019/PN Bks |
|
Nomor | 528/Pdt.G/2019/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Jual Beli Tanah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ardi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eli Suprapto.sh.br Hakim Anggota Syofia Marlianti Tambunan |
Panitera | Panitera Pengganti: Romli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 23 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 528/Pdt.G/2019/PN Bks
Statistik8940