- Menyatakan Terdakwa JOSUA ARDINE Als JOSUA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan?;--------------------------------------------------------------------------------------------
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa JOSUA ARDINE Als JOSUA oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun ;-------------------------------------------
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;--------------------------------------
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;-----------------------------------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa : ---------------------------------------------------------------
- 1(satu) buah kunci kontak sepeda motor honda beat Nopol : B-4065-KGX;-
- 1 (satu) unit sepeda motor honda beat type : D1B02N26L2 A/T tahun pembuatan 2017 warna putih Nopol : B-4065-KGX No. Mesin : JFZ1E2217089 dan No. Rangka : MH1JFZ120HK209742 atas nama IWAN SETIAWAN, alamat Jl. Prambanan Raya Blok I 1/2 RT. 008 RW. 004, Kel. Aren Jaya, Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi;----------------------------------------------
- 1 (satu) unit sepeda motor honda beat type tahun 2015 warna putih merah Nopol : B-3315-KUT atas nama Dewi Natalia, alamat Jl. Kusuma Utara XII B 38D No. 3 RT.16 RW. 17, Kel. Duren Jaya, Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi, tanpa STNK;--------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor honda beat Nopol. B-3315-KUT;--- Dikembalikan kepada Dewi Natalia;------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah kunci letter ?T? berikut 2 (dua) buah anak kunci letter ?L?;--- Dimusnahkan;-----------------------------------------------------------------------------------
- Membebankan kepada Terdakwa biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (Lima ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------------------------------------
Putusan PN BEKASI Nomor 71/Pid.B/2020/PN Bks |
|
Nomor | 71/Pid.B/2020/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rakhman Rajagukguk |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yusrizal, Hakim Anggota Slamet Setio Utomo |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Hartini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi korban Iwan Setiawan;-------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 18 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 71/Pid.B/2020/PN Bks
Statistik766