Putusan PN CIBADAK Nomor 137/Pid.B/2020/PN Cbd |
|
Nomor | 137/Pid.B/2020/PN Cbd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Nyawa |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBADAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Zulqarnain |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Slamet Supriyono, Br Hakim Anggota Lisa Fatmasari.sh |
Panitera | Panitera Pengganti: Deni Warsita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Dian Noviandi Alias Dayak Bin Adung Alm terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? pembunuhan yang disertai dengan tindak pidana lain?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : -1 (satu) buah Doosbook Handphone merk Samsung J5 Prime warna hitam, dengan nomor Imei : 357004/07/298/166/6; -1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam, Nopol : F-4965-PT, Noka : MH1JFZ213HK185362, Nosin : JFZ2E1189801; -1 (satu) lembar STNK dengan identitas sepeda motor merk Honda Beat warna hitam, Nopol : F-4965-PT, Noka : MH1JFZ213HK185362, Nosin : JFZ2E1189801, STNK atas nama TAUFIK HIDAYAT; -1 (satu) potong jaket warna hijau hitam yang bertuliskan Go-Jek; -1 (satu) potong Rompi warna hitam biru yang bertuliskan Konci; -1 (satu) potong kaos warna merah hitam; -1 (satu) potong celana jeans merk Levis warna biru muda; -1 (satu) potong celana dalam pria warna abu-abu merk Calvin Sport; -1 (satu) pasang sepatu kulit warna coklat merk ATT; -1 (satu) buah tas warna coklat merk Export; -1 (satu) buah dompet warna hitam merk Alaska; -1 (satu) buah KTP (Kartu Tanda Penduduk) atas nama TAUFIK HIDAYAT; -1 (satu) buah Kartu SIM C atas nama TAUFIK HIDAYAT; -2 (dua) buah kartu CIMB NIAGA; -2 (dua) lembar uang tunai pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dengan jumlah Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah); -1 (satu) unit Handphone merk Samsung J5 Prime warna hitam dengan nomor Imei : 357004/07/298166/6; Dikembalikan kepada keluarga korban Saudara Taufik Hidayat. -1 (satu) bilah senjata tajam jenis Pisau lipat dengan gagang stainless warna biru berukuran sekira kurang lebih 15 (lima belas) Cm; Dimusnahkan untuk dirusakan sampai tidak dapat dipergunakan lagi; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 8 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 137/Pid.B/2020/PN Cbd
Statistik417