- Menyatakan Terdakwa Andi Alias Pandi Alias Pepe Bin Usman, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? turut serta melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan?; sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) berkas fotokopi dokumen perizinan PT. Bodjong Asih dan dokumentasi lampiran kegiatan para penambang.
- 2 (Dua) buku surat jalan milik Koperasi Tambang Rakyat Sukabumi
- 1 (Satu) lembar kwitansi bukti pembayaran 10 titik lobang dan pembayaran kartu tanda anggota KTRS yang diserahkan oleh Sdr. YAYAN MULYANAN selaku kepala unit 3 blok Acing 6 kepada Sdr. YUSTENDI selakuketua umum KTRS sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah) tertanggal 30 Januari 2020
- 2 (Dua) karung berisi batuan yang diduga mengandung kandungan mineral emas (Au).
- 1 (Satu) buah palu bergagang kayu.
- 1 (Satu) mangkok kecil yang terbuat dari tanah liat.
- 1 (Satu) buah penahan batu
- 1 (Satu) buah mesin Hammer.
- 1 (Satu) buah Palu.
- 1 (Satu) buah mesin pompa air.
- 2 (Dua) karung bongkahan batu yang di duga mengandung Emas.
- (Setengah karung bongkahan batu yang diduga mengandung unsure Emas (Au).
- 1 (Satu) buah alat tabung gelundung
Putusan PN CIBADAK Nomor 127/Pid.Sus/2020/PN Cbd |
|
Nomor | 127/Pid.Sus/2020/PN Cbd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBADAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Zulqarnain |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Slamet Supriyono, Br Hakim Anggota Lisa Fatmasari.sh |
Panitera | Panitera Pengganti Hariawan Purbudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada PT. Bodjong Asih melalui saksi IMAN SUPARMAN Dikembalikan kepada KTRS melalui terdakwa Yustendi Dirampas untuk Dimusnahkan. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 8 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 127/Pid.Sus/2020/PN Cbd
Statistik8954