- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat I, Penggugat II adalah salah satu ahli waris yang sah dari (alm) JAN LEONARD EQUIN SMITH sebagai ahli waris Pengganti dari (alm) JAN ROBERTUS de SMITH;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat I Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Prosedur perolehan Sertifikat Hak Pakai Atas Tanah No : 2 tanggal 3 -09-1987 atas nama Pemerintah Kabupaten Blitar adalah sah dan sesuai dengan Prosedur hukum;
- Menyatakan Sertifikat Hak Pakai atas tanah No : 2 tanggal 3-09-1987 atas nama Pemerintah Kabupaten Blitar adalah sah dan mengikat.
- Menyatakan Tergugat II Konpensi / Tergugat II Rekonpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrecht matige Daad);
- Menghukum Tergugat Rekonpensi I dan II / Penggugat Konpensi I dan II serta Tergugat II Konpensi atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya atas obyek sengketa sertifikat hak pakai ini No : 2 tanggal 3 -09-1987 atas nama Pemegang hak Pemerintah Kabupaten Blitar untuk mengosongkan dan menyerahkan kepada Penggugat Rekonpensi/ Tergugat I Konpensi tanpa syarat dan tanpa beban apapun bila perlu dengan bantuan alat-alat negara (polisi);
- Menghukum Tergugat Rekonpensi I dan II / Penggugat Konpensi I dan II serta Tergugat II Konpensi untuk secara Tanggung Renteng membayar biaya perkara aquo menurut hukum.
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN BLITAR Nomor 88/Pdt.G/2017/PN Blt |
|
Nomor | 88/Pdt.G/2017/PN Blt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BLITAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Teguh Sarosa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fransiskus Wilfrirdus Mamo, Br Hakim Anggota Rintis Candra |
Panitera | Panitera Pengganti Sri Gutomo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI : Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat I dan Turut Tergugat untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : Menghukum Tergugat Rekonpensi I dan II / Penggugat Konpensi I dan II serta Tergugat II Konpensi untuk secara Tanggung Renteng membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 2.326.000,- (dua juta tiga ratus dua puluh enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 88/Pdt.G/2017/PN Blt
Statistik6714