- Menyatakan Terdakwa ZULHENDRA Als ZUL Bin ERFANSYAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman? . sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum.
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 1 (satu) bulan Penjara ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa :
- 2 (dua) bungkus shabu shabu paket sedang
- 9 (sembilan) bungkus shabu shabu paket kecil
- 10 (sepuluh) plastic bening
- 5 (lima) plastic bening kecil
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung lipat warna hitam
- 1 (satu) buah mancis warna merah
- 1 (satu) set alat hisap berbentuk bong
- uang sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah)
- 1 (satu) unit sepeda motor merk cb BA 4032 JC warna putih
- 1 (satu) buah kunci sepeda motor dengan merk Kawa
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 220/Pid.Sus/2018/PN Sak |
|
Nomor | 220/Pid.Sus/2018/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Grace Meilanie Pdt Pasau |
Hakim Anggota | M. H.br Hakim Anggota Manata Binsar Tua Samosir, Hakim Anggota Lia Yuwannita |
Panitera | S.kom, Panitera Pengganti Purwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara Dikembalikan kepada terdakwa. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 18 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 18 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 220/Pid.Sus/2018/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 220/Pid.Sus/2018/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 220/Pid.Sus/2018/PN Sak
Statistik2314