- Menyatakan Terdakwa AJIS PRIYANTO Als ANTO Bin KODIMAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak menerima Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 (tujuh belas) tahun serta pidana denda sejumlah Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung warna putih hitam dengan nomor kartu 0853 7464 6388.
- 1 (satu) bungkus plastik bening yang bagian atasnya diberi segel alumunium milik PT. Pegadaian berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,1 (nol koma satu) gram.
- 1 (satu) bungkus plastik bening yang bagian atasnya diberi segel alumunium milik PT. Pegadaian berisikan 4 (empat) bungkus plastik bening pembungkus barang bukti dengan berat 216,7 (dua ratus enam belas koma tujuh) gram.
- 1 (satu) unit mobil merk Suzuki Ertiga warna putih metalik dengan Nomor Polisi BM 1154 QQ beserta STNK a.n. Firilawati;
- 1 (satu) bungkus plastik bening yang bagian atasnya diberi segel alumunium milik PT. Pegadaian Pekanbaru berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bersih 3.972,3 (tiga ribu sembilan ratus tujuh puluh dua koma tiga) gram.
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 148/Pid.Sus/2018/PN Sak |
|
Nomor | 148/Pid.Sus/2018/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 23 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Grace Meilanie Pdt Pasau |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Yuanita Tarid, M. H.br Hakim Anggota Manata Binsar Tua Samosir |
Panitera | S.kom, Panitera Pengganti Purwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. Telah dilakukan Pemusnahan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000, (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 13 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 148/Pid.Sus/2018/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 148/Pid.Sus/2018/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 148/Pid.Sus/2018/PN Sak
Statistik3833