- Menyatakan Terdakwa FIVIN FADLIN Bin WARTIMIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu; -----------------------------------------------------------------------------
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;----------------------------------------------------------
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ----------------
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; ---------------------------------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa: -------------------------------------------------------
- 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza B2917 BZR; --------------------------------
- 1 (satu) lembar STNK Mobil Toyota Mobil Avanza B2917 BZR; ------------
- 1 (satu) lembar SIM An. Fivin Fadlin;-----------------------------------------------
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo BM 6837 IH ;-------------------------
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); -------------------------------------------------------------
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 241/Pid.Sus/2018/PN Sak |
|
Nomor | 241/Pid.Sus/2018/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 15 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Grace Meilanie Pdt Pasau |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dewi Hesti Indria, M. H.br Hakim Anggota Manata Binsar Tua Samosir |
Panitera | S.sos., Panitera Pengganti Rully Andrian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada yang berhak yaitu PT. Sumber Cipta Multi Niaga;- Dikembalikan kepada terdakwa;-------------------------------------------------------- Dikembalikan kepada Orang tua korban yaitu Sdr. Safi?in; ------------------- |
Tanggal Musyawarah | 12 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 12 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 241/Pid.Sus/2018/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 241/Pid.Sus/2018/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 241/Pid.Sus/2018/PN Sak
Statistik2815