- Menyatakan terdakwa SITI AYU RONITA Binti INDRA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Pencurian yang dilakukan secara berlanjut?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 9 (sembilan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Cincin emas kadar 18 karat seberat 6,13 Gram;
- 1 (satu) buah Liontin emas palsu bermata batu hitam seberat 9,14 Gram;
- Surat-surat pembelian perhiasan emas antara lain :
- Surat kwitansi pembelian emas Toko Mas Cibadak tertanggal 20-2-92, berupa 1 (satu) liontin batu seberat 3,9 gram, seharga Rp. 90.000,- ;
- Surat kwitansi pembelian emas Toko Mas Cibadak tertanggal 20-2-92, berupa 1 (satu) kalung rantai seberat 19,75 gram, seharga Rp. 454.000,- ;
- Surat kwitansi pembelian emas Toko Mas Cibadak tertanggal 8-2-92, berupa 1 (satu) gelang Bangkok seberat 20 gram, seharga Rp. 464.500,- ;
- Surat kwitansi pembelian emas Toko Mas Cibadak tertanggal 11-1-92, berupa 1 (satu) gelang rantai papan seberat 19 gram, seharga Rp. 460.000,- ;
- Surat kwitansi pembelian emas Toko Mas Cibadak tertanggal 16-11-86, berupa 1 (satu) anting emas seberat 2 gram, seharga Rp. 38.000,-;
- Surat kwitansi pembelian emas Toko Mas Cibadak tertanggal 8-2-88, berupa 1 (satu) buah cincin emas seberat 4 gram, seharga Rp. 96.000,- ;
- Surat kwitansi pembelian emas Toko Mas Family Sinar tertanggal 11-1-20, berupa 1 (satu) cincin emas poros ster seberat 5 gram, seharga Rp. 115.000,- dan 1 (satu) buah cincin emas PI, seberat 5 gram seharga Rp. 115.000,- ;
- Surat kwitansi pembelian emas Toko Mas Langansari tertanggal 1-10-95, berupa 1 (satu) buah cincin pasagi mata jarang seberat 10 gram, seharga Rp. 24.500,- ;
- Surat kwitansi pembelian emas Toko Mas Cibadak tertanggal 5-8-99, berupa 1 (satu) pasang anting jepit coranmata AD polos seberat 2,33 gram, seharga Rp. 440.000,- ;
- Surat kwitansi pembelian emas Toko Mas Cibadak tertanggal 5-8-99, berupa 1 (satu) cincin coran AD seberat 4,19 gram, seharga Rp. 251.500,-;
- Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN CIBADAK Nomor 114/Pid.B/2020/PN Cbd |
|
Nomor | 114/Pid.B/2020/PN Cbd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBADAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Slamet Supriyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Zulqarnain, Br Hakim Anggota Lisa Fatmasari.sh |
Panitera | Panitera Pengganti: Deni Warsita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada saksi RYA HYGIANI. |
Tanggal Musyawarah | 22 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 114/Pid.B/2020/PN Cbd
Statistik414