- Menyatakan Terdakwa Fendi Erlianto alias Pendeng bin Abdul Sohib tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 ( satu ) kantong plastik klip dengan berat bersama dengan kantong plastiknya 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram atau berat bersih setelah dikurangi berat plastic 0,16 (nol koma enam belas) gram;
- 1 ( satu ) kantong plastik klip dengan berat bersama dengan kantong plastiknya 0,71 (nol koma tujuh puluh satu) gram atau berat bersih setelah dikurangi berat plastic dan disisihkan untuk Labfor 0,53 (nol koma lima puluh tiga) gram;
- 1 (satu ) buah tempat rokok warna coklat;
- 1 (satu ) buah timbangan digital warna silver ;
- 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna silver dengan nomor WA 081252002417;
- Uang tunai sejumlah Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BLITAR Nomor 382/Pid.Sus/2020/PN Blt |
|
Nomor | 382/Pid.Sus/2020/PN Blt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BLITAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua A.a. Gd. Agung Parnata. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Nuzulul Kusindiardi, Br Hakim Anggota Suci Astri Pramawati |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Mukhayani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 382/Pid.Sus/2020/PN Blt
Statistik267