- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (M. Roni alias Roni Bin Hasan), untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Hajerah binti Pabbi Dg. Ngale) di depan sidang Pengadilan Agama Raha;
- Menyatakan telah terjadi kesepakatan antara Pemohon dengan Termohon dalam mediasi tertanggal 29 Juli 2021, yang isinya sebagai berikut :
- Pemohon bersedia membayar kepada Termohon nafkah lampau sejak bulan Desember 2020 sampai dengan bulan Juli 2021 sejumlah Rp.7.000.000,00 (tujuh juta rupiah);
- Pemohon bersedia memberikan kepada Termohon nafkah iddah sejumlah Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan, sehingga total nafkah Termohon selama menjalani masa iddah sejumlah Rp.4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Pemohon bersedia memberikan kepada Termohon mut?ah berupa 1 (satu) buah cincin emas seberat 2 gram (23 karat);
- Pemohon akan memberikan nafkah untuk 3 (tiga) orang anak Pemohon dan Termohon yang bernama Intan binti M. Roni alias Roni (16 tahun), Zulkifli bin M. Roni alias Roni (14 tahun) dan Zulfikar bin M. Roni alias Roni (3 tahun) sejumlah Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) per bulan sejak setelah Pemohon mengucapkan ikrar talak sampai dengan ketiga anak tersebut dewasa atau mandiri (berusia 21 tahun), dengan ketentuan nafkah tersebut di luar biaya pendidikan dan kesehatan, serta dengan kenaikan sebesar 10% (sepuluh persen) setiap tahun, dan akan diserahkan setiap bulannya melalui Termohon;
- Pemohon akan menyerahkan nafkah lampau, nafkah iddah, mut?ah serta nafkah anak untuk 1 (bulan) pertama sesaat setelah Pemohon mengucapkan ikrar talak;
- Menghukum Pemohon (M. Roni alias Roni Bin Hasan) dan Termohon (Hajerah binti Pabbi Dg. Ngale) untuk mentaati dan melaksanakan kesepakatan yang telah dibuat tersebut di atas sebagaimana diktum amar nomor 3;
- Membebankan kepada Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp 545.000,00 (lima ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA RAHA Nomor 333/Pdt.G/2021/PA.Rh |
|
Nomor | 333/Pdt.G/2021/PA.Rh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PA RAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwi Anugerah |
Hakim Anggota | Ibr Hakim Anggota Wida Uliyana, Hakim Anggota Muhammad Ubayyu Rikza |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Waode Nurhaisa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 333/Pdt.G/2021/PA.Rh.zip
- Download PDF
- 333/Pdt.G/2021/PA.Rh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 333/Pdt.G/2021/PA.Rh
Statistik2516