- Menyatakan Terdakwa WINATA BIN UTOM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?MEMBELANJAKAN UANG PALSU? sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) Tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000,- ( seratus juta rupiah ) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 31 (tiga puluh satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) yang diduga palsu.
- 1 (satu) bungkus bawang putih dalam plastic warna merah.
- 1 (satu) bungkus jengkol dalam plastik warna merah;
- 1 (satu) bungkus bawang putih dalam plastik warna hitam.
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk HONDA NC11BF1D A/T (BEAT) No. Pol : F-3257-ZR , warna merah, Tahun 2013, No. Rangka MH1JFD222DK456675, No. Mesin : JFD2E2457156 A.n RESTI FITRIANA Kp. Cimacan Rt. 2/1 Palasari Cipanas Cianjur, berikut dengan STNK asli dan kunci kontak.
- Uang sebesar Rp.90.000,-
- Uang sebesar Rp. 80.000,-
- uang sebesar Rp. 90.000,-
- uang sebesar Rp. 90.000,-
Putusan PN CIBADAK Nomor 48/Pid.B/2020/PN Cbd |
|
Nomor | 48/Pid.B/2020/PN Cbd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Khusus Mata Uang |
Kata Kunci | Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBADAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Djoko Wiryono Budhi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Zulqarnain, Br Hakim Anggota Agustinus |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuyu Wahyuni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA WINATA BIN UTOM DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI ADUN DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI KARDI DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI AIP DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI IDOH; Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 48/Pid.B/2020/PN Cbd
Statistik609