- Menyatakan Terdakwa I DINI RESTU SINGGIH Als DINI Bin DEDENG HERMAWAN dan Terdakwa II ALVAN FAISAL RAHMAN Als ALVAN Bin TONGKY tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum ;
- Membebaskan Para terdakwa dari dakwaan Primaair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa I DINI RESTU SINGGIH Als DINI Bin DEDENG HERMAWAN dan Terdakwa II ALVAN FAISAL RAHMAN Als ALVAN Bin TONGKY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa hak memiliki Narkotika golongan I bentuk tanaman dan dengan sengaja bersama-sama mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar" sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum dan KEDUA Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing ? masing selama 9 (sembilan) Tahun dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar oleh Para Terdakwa maka harus diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 13 (tiga belas) pot berisikan diduga obat jenis Hexymer masing-masing pot berisi 1.000 (seribu) butir;
- 213 (dua ratus tiga belas) paket plastik bening berisikan diduga obat jenis Hexymer masing-masing paket berisikan 5 (lima) butir;
- 4 (empat) plastik bening besar berisikan didug aobat jenis Tramadol masing-masing plastik berisikan 1.000 (seribu) butir;
- 123 (seratus dua puluh tiga) paket plastik klip bening berisikan diduga obat jenis Tramadol masing-masing paket berisikan 3 (tiga) butir;
- 244 (dua ratus empat puluh empat) paket plastik klip bening berisikan diduga obat jenis Tramadol masing-masing berisikan 4 (empat) butir;
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk Djarum Super Mild didalamnya berisikan 4 (empat) linting diduga daun ganja kering dengan berat netto total 2,17 gram;
- 1 (satu) buah Handphone merk Xiaomi berwarna rosegold;
- Uang tunai sejumlah Rp. 485.000,- (empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN CIBADAK Nomor 16/Pid.Sus/2020/PN Cbd |
|
Nomor | 16/Pid.Sus/2020/PN Cbd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBADAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mateus Sukusno Aji |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Djoko Wiryono Budhi, Shbr Hakim Anggota Agustinus |
Panitera | Panitera Pengganti: Deni Cahya Kusuma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara 8. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing ? masing sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 4 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 16/Pid.Sus/2020/PN Cbd
Statistik679