- Menyatakan Terdakwa MUKHLIS Bin BUKHARI (Alm) , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IJIN EDAR? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUKHLIS Bin BUKHARI (Alm) berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun serta menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
- Memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti dalam perkara ini berupa :
- 30 ( tiga puluh ) strip Obat daftar G TRAMADOL HCI yang setiap strip berisi 10 butir;
- 19 ( sembilan belas ) strip obat daftar G jenis TRIHEXYPHENIDYL yang setiap strip berisi 10 butir;
- 300 ( tiga ratus ) strip obat daftar G jenis TRAMADOL HCI yang setiap strip berisi 10 butir;
- 80 ( delapan puluh ) strip obat daftar G jenis TRIHEXYPHENIDYL yang setiap strip berisi 10 butir;
- 9 ( sembilan ) toples obat daftar G jenis HEXYMER yang setiap toples berisi 1000 butir
- Uang hasil penjualan Rp.5.200.000,- (lima juta dua ratus ribu rupiah);
- Uang hasil penjualan Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
Putusan PN CIBADAK Nomor 23/Pid.Sus/2020/PN Cbd |
|
Nomor | 23/Pid.Sus/2020/PN Cbd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBADAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Djoko Wiryono Budhi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Zulqarnain, Br Hakim Anggota Agustinus |
Panitera | Panitera Pengganti: Dian Prihatiningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 1 ( satu ) unit handphone android VIVO warna putih Dikembalikan kepada Terdakwa MUKHLIS Bin BUKHARI ( Alm);. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 23/Pid.Sus/2020/PN Cbd
Statistik374