- Menyatakan Terdakwa EDY SUSILO SUTEDJO Alias EDY tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MEMBELI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA LEBIH DARI 5 (LIMA) GRAM? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik bening yang berisi sabu-sabu dengan berat 9.13 (sembilan koma tiga belas) gram beserta plastiknya, 1 (satu) kantong plastik bening yang berisi sabu dengan berat 3.45 (tiga koma empat puluh lima) gram beserta plastiknya, 1 (satu) buah bong atau alat hisap, 1 (satu) buah kotak brangkas warna hitam, 1 (satu) buah HP SAMSUNG warna hitam dengan nomor WhatsApp 08125210601, 1 (satu) buah HP merk OPPO warna hitam nomor WhatsApp 082332283783, Uang sisa keuntungan penjualan sabu-sabu sebanyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu) dan 1 (satu) buah ATM BCA, dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara ENDRIK PRASETYO Alias KANCIL Bin SUTIKNO;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BLITAR Nomor 350/Pid.Sus/2020/PN Blt |
|
Nomor | 350/Pid.Sus/2020/PN Blt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BLITAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mulyadi Aribowo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suci Astri Pramawati, Br Hakim Anggota Mohammad Syafii |
Panitera | Panitera Pengganti: Widji Utami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 26 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 350/Pid.Sus/2020/PN Blt
Statistik259