- Menyatakan Terdakwa MUHAMAD MAHDIANSYAH ATJIL Alias DEDI Bin MOHAMAD HALIQ ATJIL tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA LEBIH DARI 5 (LIMA) GRAM? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah klip sabu dengan berat 1,24 (satu koma dua puluh empat ) gram beserta plastiknya, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk LA warna putih, 1 (satu) buah HP merk VIVO warna hitam dengan nomor WhatsApp 081230208727, 1 (satu) buah tutup plastik warna biru dengan 2 (dua) lubang yang ada sedotan warna putih tertancap pada lubang tersebut, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah sedotan plastik dengan bentuk ?L?, 1 (satu) buah sedotan yang ujungnya runcing, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) buah HP merk OPPO warna hitam dengan nomor WhatsApp 082332 283 783, 1 (satu) kantong plastik bening beris sabu dengan berat 9,13 (sembilan koma tiga belas) gram beserta plastiknya, 1 (satu) kantung plastik bening berisi sabu dengan berat 3,45 (tiga koma empat puluh lima) gram beserta plastiknya, dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) buah ATM BCA, dikembalikan kepada saksi ENDRIK PRASETYO Alias KANCIL Bin SUTIKNO;
- Uang sisa keuntungan penjualan sabu-sabu sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah, dirampas untuk negara;
Putusan PN BLITAR Nomor 349/Pid.Sus/2020/PN Blt |
|
Nomor | 349/Pid.Sus/2020/PN Blt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BLITAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mulyadi Aribowo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suci Astri Pramawati, Br Hakim Anggota Mohammad Syafii |
Panitera | Panitera Pengganti: Moh. Aliyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 349/Pid.Sus/2020/PN Blt
Statistik194