- Menyatakan Terdakwa JAENUDIN Als JAE Bin ISAK tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?membeli, menerima narkotika golongan I? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket kecil yang narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus plastic klip bening yang dibungkus lagi menggunakan kertas warna merah; dan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus plastic klip bening yang dibungkus lagi menggunakan kertas warna putih. Total berat 0,66 Gram (sudah termasuk plastic pembungkus).
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna Hitam dipakai sebagai alat transaksi jual beli Narkotika jenis shabu-shabu;
- Uang tunai sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Putusan PN CIBADAK Nomor 6/Pid.Sus/2020/PN Cbd |
|
Nomor | 6/Pid.Sus/2020/PN Cbd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBADAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Slamet Supriyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Soni Nugraha, Br Hakim Anggota Muhammad Zulqarnain |
Panitera | Panitera Pengganti Wiwin Winarni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 26 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pid.Sus/2020/PN Cbd
Statistik359