- Menyatakan Terdakwa Dian Anggraeni Windasari als Pelo binti Edi Santoso, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar? sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dan denda sejumlah Rp. 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penghukuman dalam penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastic klip berisi 4 (empat) butir pil LL;
- 40 (empat puluh) plastik klip masing-masing berisi 20 butir pil LL;
- 1 (satu) plastik klip berisi 11 butir pil LL;
- 1 (satu) plastik klip berisi 14 butir pil LL;
- 1 (satu) buah HP merk asus warna biru hitam dengan nomor wa 087856826860;
- 1 buah HP merk Xiomi warna hijau dengan nomor WA 089651952007;
- Uang tunai sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah);
- Menyatakan Terdakwa Dian Anggraeni Windasari als Pelo binti Edi Santoso, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar? sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dan denda sejumlah Rp. 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penghukuman dalam penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastic klip berisi 4 (empat) butir pil LL;
- 40 (empat puluh) plastik klip masing-masing berisi 20 butir pil LL;
- 1 (satu) plastik klip berisi 11 butir pil LL;
- 1 (satu) plastik klip berisi 14 butir pil LL;
- 1 (satu) buah HP merk asus warna biru hitam dengan nomor wa 087856826860;
- 1 buah HP merk Xiomi warna hijau dengan nomor WA 089651952007;
- Uang tunai sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BLITAR Nomor 330/Pid.Sus/2020/PN Blt |
|
Nomor | 330/Pid.Sus/2020/PN Blt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 1 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BLITAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua A.a. Gd. Agung Parnata. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Nuzulul Kusindiardi, Br Hakim Anggota Suci Astri Pramawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Samsuri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);MENGADILI: Dimusnahkan; Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 330/Pid.Sus/2020/PN Blt
Statistik216