- Menyatakan Terdakwa I. HERMANSYAH Alias HERMAN Bin MISBAHUDIN (Alm), Terdakwa II. BURHANUDIN Alias BURHAN Alias ABE Bin HASAN dan Terdakwa III. VIDY VAUZAN NUR FADILLAH Alias VIDI Bin ADE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan? sebagaimana yang di dakwaan tunggal Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. HERMANSYAH Alias HERMAN Bin MISBAHUDIN (Alm), Terdakwa II. BURHANUDIN Alias BURHAN Alias ABE Bin HASAN tersebut diatas dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, Terdakwa III. VIDY VAUZAN NUR FADILLAH Alias VIDI Bin ADE tersebut diatas dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan.
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa tersebut, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan supaya para terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tas selempang warna abu putih bermotif merk Burberry.
- 1 (satu) buah selimut warna hijau bercorak.
- 1 (satu) buah golok bergagang kayu ukuran 30 cm.
- 1 (satu) buah celana pendek warna hitam merk Im Rules.
- 1 (satu) buah celana panjang warna abu.
- Membebani Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.500.00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Putusan PN CIBADAK Nomor 294/Pid.B/2019/PN Cbd |
|
Nomor | 294/Pid.B/2019/PN Cbd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN CIBADAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Slamet Supriyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Zulqarnain, Br Hakim Anggota Soni Nugraha |
Panitera | Panitera Pengganti Hariawan Purbudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada saksi korban INA NURPATMAWATI. Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada terdakwa II. BURHANUDIN. Dikembalikan kepada terdakwa III.VIDI VAUZAN. Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak, pada hari Senin, tanggal 17 Februari 2020, oleh kami, Slamet Supriyono, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Muhammad Zulqarnain, S.H., MH., Soni Nugraha, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2020 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Hariawan Purbudi, S.H.,M.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Cibadak, serta dihadiri oleh Alfian, S.H., MH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi serta para Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukum Terdakwa III. Hakim Anggota, Hakim Ketua, Muhammad Zulqarnain, S.H., MH. Slamet Supriyono, S.H., M.H. Soni Nugraha, S.H.., M.H. Panitera Pengganti, Hariawan Purbudi, S.H., M.H. |
Tanggal Musyawarah | 19 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 294/Pid.B/2019/PN Cbd
Statistik259