- Fotokopi Akta Perdamaian Nomor 61/Pdt.G/2000/PN Blt, Fotokopi Surat Daftar Biaya Pengukuran Tanah Desa Ngadirenggo Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar dan Fotokopi Surat Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ;
Putusan PN BLITAR Nomor 292/Pid.B/LH/2020/PN Blt |
|
Nomor | 292/Pid.B/LH/2020/PN Blt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 1 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BLITAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rintis Candra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahid Pambingkas, Br Hakim Anggota Mohammad Syafii |
Panitera | Panitera Pengganti: Avief Alkaf |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa SUJOKO Bin PURWANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?memiliki hasil hutan kayu yang tidak tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan ?; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUJOKO Bin PURWANTO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit kendaraan truk Mistbubhisi Carter No Pol N- 8420 DL. dirampas untuk negara; - 22 ( dua puluh dua) pohon sono dengan berbagai ukuran :1( satu) batang panjang 270 cm tebal 19 cm,- 1 (satu) batang panjang 230 cm tebal 19 cm,- 1 (satu) batang panjang 250 cm tebal 19 cm,- 1 (satu) batang panjang 270 cm tebal 18 cm,- 1 (satu) batang panjang 270 cm tebal 16 cm,- 1 (satu) batang panjang 150 cm tebal 13 cm ,- 1 (satu) batang panjang 290 cm tebal 13 cm ,- 1 (satu) batang panjang 140 cm tebal 13 cm ,- 1 (satu) batang panjang 110 cm tebal 13 cm ,- 1 (satu) batang panjang 190 cm tebal 13 cm ,- 1 (satu) batang panjang 260 cm tebal 13 cm ,- 1 (satu) batang panjang 160 cm tebal 13 cm ,- 1 (satu) batang panjang 210 cm tebal 13 cm ,- 1 (satu) batang panjang 150 cm tebal 12 cm ,( disebut ukuran A1 ( kecil ) ,- 1 (satu) batang panjang 110 cm tebal 26 cm ,- 1 (satu) batang panjang 230 cm tebal 25 cm ,- 1 (satu) batang panjang 190 cm tebal 23 cm ,- 1 (satu) batang panjang 280 cm tebal 20 cm ,- 1 (satu) batang panjang 240 cm tebal 20 cm,- 1 (satu) batang panjang 160 cm tebal 20 cm, - 1 (satu) batang Panjang 420 cm tebal 37 cm (disebut ukuran A2 ( ukuran sedang), - 5 ( lima ) tunggak pohon sono dari hasil lacak balak. dikembalikan kepada Perhutani KPH Blitar; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Menetapkan supaya Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 292/Pid.B/LH/2020/PN Blt
Statistik8310