- Menyatakan terdakwa OMAN SAEPUL ROHMAN Als BAH OMAN Bin II ROSADI (Alm)telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun serta denda sejumlah Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket kecil Narkotika diduga jenis Kristal/serbuk putih (shabu-shabu) didalam plastic bening yang disimpan didalam bekas bungkus rokok merk Clas Mild dengan berat 0,28 gram;
- 1 (satu) paket sedang Narkotika diduga jenis Kristal/serbuk putih (shabu-shabu) didalam plastic klip bening yang disimpan didalam bekas bungkus rokok merk Magnum Mild Blue dengan berat 0,75 gram;
- 1 (satu) buah jaket merk Nike warna orange.
- 1 (satu) buah jaket merk Geezs warna hitam abu.
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna putih
- Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN CIBADAK Nomor 1/Pid.Sus/2020/PN Cbd |
|
Nomor | 1/Pid.Sus/2020/PN Cbd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBADAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Soni Nugraha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Slamet Supriyono, Br Hakim Anggota Muhammad Zulqarnain |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Yani Sofyan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 18 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pid.Sus/2020/PN Cbd
Statistik686