- Menyatakan Terdakwa KASMADI Bin KEMAT (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Turut serta melakukan penculikan?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa denganpidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 9 (sembilan)bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- uang tunai sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) buah HP merk Samsung J2 warna hitam.
- 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam.
- 1 (satu) buah HP merk Oppo A37 warna putih berikut Sim Card Indosat NO. 085795415655.
- 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam dengan Sim Card Telkomsel No. 082312857418.
- 1 (satu) buah dompet kulit warna hitam beserta ATM Bank Mandiri, ATM Bank BRI, ATM Bank BNI dan KTP.
- 1 (satu) lembar bukti setor tunai Bank Mandiri dengan No.rek 132-00-1738723-5 an. SUDIARTO BAHARI sebesar Rp. 20.000.000,- .
- 1 (satu) lembar Surat Tugas Lembaga Aliansi Indonesia.
- Tetap terlampir dalam berkas perkara.
- 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza warna biru metalik tahun 2017 No.Pol : B-2977-TN, No.Sin : DEB76195, No.Ka : MHFM1BA3J6K014247, STNK an. ANNA KUSUMANITA.
- 1 (satu) lembar STNK Mobil Toyota Avanza warna biru metalik tahun 2017 No.Pol : B-2977-TN, No.Sin : DEB76195, No.Ka : MHFM1BA3J6K014247, STNK an. ANNA KUSUMANITA.
- 1 (satu) buah kunci asli Mobil Toyota Avanza warna biru metalik tahun 2017 No.Pol : B-2977-TN, No.Sin : DEB76195, No.Ka : MHFM1BA3J6K014247, STNK an. ANNA KUSUMANITA.
- Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN CIBADAK Nomor 342/Pid.B/2019/PN Cbd |
|
Nomor | 342/Pid.B/2019/PN Cbd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap kemerdekaan orang lain |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN CIBADAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Djoko Wiryono Budhi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Zulqarnain, Br Hakim Anggota Agustinus |
Panitera | Panitera Pengganti: Yayan Mulyana. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada saksi korban SUDIARTO BAHARI. Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada terdakwa KASMADI. Dikembalikan kepada pemiliknya saksi ANNA KUSUMANITA |
Tanggal Musyawarah | 12 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 342/Pid.B/2019/PN Cbd
Statistik12014