- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menetapkan orang yang tertulis identitasnya pada Paspor No. A 1234161 atas nama RIKA MALIA tanggal lahir 10 Juni 1988, Ijazah Sekolah Dasar (SD) Nomor 422.1/1692-BP/2004 atas nama RIKA MALIA tanggal lahir 7 September 1991 dan Kutipan Akta Nikah Nomor 515/18/X/2007 tanggal lahir 10 Juni 1988 adalah orang yang sama pada, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) atas nama RIKA MALIA yang lahir di Sukabumi pada tanggal 5 Juli 1989;
- Memerintahkan dan atau memberi kuasa seperlunya kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sukabumi untuk mengeluarkan Surat Akta Kelahiran atas nama RIKA MALIA lahir di Sukabumi tanggal 5 Juli 1989, Agama Islam anak dari Ayah dan Ibu Kandung Pemohon bernama Jatma dan Uning ;
- Memerintahkan dan atau memberi kuasa seperlunya kepada Kantor Imigrasi Sukabumi untuk memperbaiki identitas nama Pemohon dalam Paspor Nomor A 1234161 atas nama RIKA MALIA yang semula lahir di Sukabumi tanggal lahir 10 Juni 1988, diganti menjadi RIKA MALIA lahir di Sukabumi tanggal 5 Juli 1989, ;
- Memerintahkan dan atau memberi kuasa seperlunya kepada Pegawai Kantor Urusan Agama Kecamatan Surade untuk memperbaiki identitas Pemohon dalam Kutipan Akta Nikah Nomor 515/18/X/2007 tertulis RIKA MALIA binti JATMA lahir di Sukabumi tanggal 10 Juni 1988, diganti menjadi RIKA MALIA lahir di Sukabumi tanggal 5 Juli 1989 ;
- Memerintahkan dan atau memberi kuasa seperlunya kepada Pegawai Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi untuk memperbaiki identitas Pemohon dalam Ijazah Sekolah Dasar Negeri Citangkar 3 Nomor 422.1/1692-BP/2004 tertulis RIKA AMALIA binti JATMA lahir di Sukabumi tanggal 10 Juni 1988, diganti menjadi RIKA MALIA lahir di Sukabumi tanggal 5 Juli 1989, ;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp. 96.000,00 (sembilan puluh enam ribu rupiah) ;
Putusan PN CIBADAK Nomor 5/Pdt.P/2020/PN Cbd |
|
Nomor | 5/Pdt.P/2020/PN Cbd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBADAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Agustinus |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Agustinus |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Yani Sofyan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N E T A P K A N : |
Tanggal Musyawarah | 5 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan