- Menyatakan Terdakwa Ajat Sudrajat Bin Rapiudin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka ringan serta kerusakan barang? sebagaimana dakwaan kumulatif Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit kendaraan truk merek Toyota Dyna Nomor Polisi T-8510-DO warna merah dengan Nomor Kendaraan MHFCIJU4135OR7588, Nomor Mesin W04DTPJ40947;
- 1 (satu) unit ponsel merek Samsung Galaxy J2 Prime warna hitam tahun 2016;
- 1 (satu) unit kendaraan merek Toyota Calya Nomor Polisi F-1524-VD warna silver metalik tahun 2019 dengan isi silinder 1197cc, dengan Nomor Kendaraan: MHKA6GJ6JK111940 dan Nomor Mesin: 3NRH383807
- 1 (satu) lembar STNK kendaraan merek Toyota Calya Nomor Polisi F-1524-VD warna silver metalik tahun 2019 dengan isi silinder 1197cc, Nomor Kendaraan: MHKA6GJ6JK111940 dan Nomor Mesin: 3NRH383807 atas nama Hasan Asari;
- 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merek Honda Beat dengan Nomor Polisi: F-4625-UJ warna merah tahun 2012;
- 1 (satu) lembar STNK kendaraan sepeda motor merek Honda Beat dengan Nomor Polisi: F-4625-UJ warna merah tahun 2012 aatas nama Agun Gunawan;
- 1 (satu) lembar SIM C atas nama Benny dengan Nomor SIM 650113440415;
- 1 (satu) lembar SIM A atas nama Ramdhan Wira Sumaga, S.Pd;
Putusan PN CIBADAK Nomor 321/Pid.Sus/2019/PN Cbd |
|
Nomor | 321/Pid.Sus/2019/PN Cbd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN CIBADAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mateus Sukusno Aji |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Zulqarnain, Br Hakim Anggota Agustinus |
Panitera | Panitera Pengganti Hariawan Purbudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak melalui Saksi Azhari; dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak yaitu Terdakwa; dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak yaitu Elis Ismat; dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak melalui Ahli Waris Korban, yaitu Julaeha; dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak melalui Saksi Ramdhan Wira Sumaga, S.Pd.; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 321/Pid.Sus/2019/PN Cbd
Statistik284