- Menyatakan Terdakwa HENDRA SURYANA Bin Alm. H. A. NURJAIN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia? sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan.
- Menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana dijatuhkan.
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) unit kendaraan Toyota Avanza No.Pol : F-1712-GU, warna Hitam Metalik, tahun 2009, Isi Silinder 1298 Cc, Noka : MHFM1BA3J9K190003, Nosin : DE71178.
- 1 (Satu) lembar STNK kendaraan Toyota Avanza No.Pol : F-1712-GU, No. STNK : 09688124/BJB/2019 an. HENDRA SURYANA alamat Kp. Cijeruk Rt.02/02 Palasari Kec. Cijeruk Kab. Bogor.
- 1 (Satu) lembar SIM A an. HENDRA SURYANA, No.SIM : 741213241720, dikeluarkan oleh Polresta Bogor Kota, berlaku sampai dengan 04 Desember 2024.
- 1 (Satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Absolute Revo, No.Pol : F-4493-UAL, warna Hitam, tahun 2016, Isi Silinder 109 Cc, Noka : MH1JBK113GK327017, Nosin : JBK1E1325006.
- 1 (Satu) lembar STNK kendaraan sepeda motor Honda Absolute Revo, No.Pol : F-4493-UAL, No.STNK : 01585153/JB/2016 Pel.Ratu 18 Agustus 2016, an. DEDEN AYANDI, alamat Kp. Nugraha Rt.09/02 Ds. Buniwangi Kec. Palabuhanratu Kab. Sukabumi.
Putusan PN CIBADAK Nomor 345/Pid.Sus/2019/PN Cbd |
|
Nomor | 345/Pid.Sus/2019/PN Cbd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN CIBADAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mateus Sukusno Aji |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Soni Nugraha, Br Hakim Anggota Slamet Supriyono |
Panitera | Panitera Pengganti Hariawan Purbudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada terdakwa HENDRA SURYANA. Dikembalikan kepada ahli waris yaitu Istri Korban Alm. CEPI atas nama LINDA LARASWATI. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 28 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 345/Pid.Sus/2019/PN Cbd
Statistik427