- Menyatakan terdakwa KOSIM Bin H AHMAD Als dr. H. TENGKU ISMET IBRAHIM terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-oleh yang bersangkutan adalah dokter yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter dan surat izin praktik? sebagaimana diatur dalam Surat Dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa KOSIM Bin H AHMAD Als dr. H. TENGKU ISMET IBRAHIM dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
- Memerintahkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang-barang bukti berupa :
Putusan PN CIBADAK Nomor 315/Pid.Sus/2019/PN Cbd |
|
Nomor | 315/Pid.Sus/2019/PN Cbd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN CIBADAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mateus Sukusno Aji |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Zulqarnain, Br Hakim Anggota Agustinus |
Panitera | Panitera Pengganti Hariawan Purbudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - Tablet putih kecil merk CAP sebanyak 31 butir. - 1 toples obat herbal merk subur. - 1 toples obat herbal merk tongli. - 1 kaplet obat merk Dexamenthasone isi 10 butir. - 2 kaplet obat merk Captopril isi 20 butir. - 1 kaplet obat merk farmacrol forte isi 10 butir - 7 kaplet obat merk Grafarin isi 61 butir. - 2 masker warna hijau merk sensi. - 1 kayu alat terapi warna coklat. - 1 dompet warna hitam merk levis 501. - Kapsul warna coklat sebanyak 38 butir - 1 buah sabuk warna hitam dengan kepala korpri - 1 kaplet obat merk sinva isi 10 butir - 1 kaplet obat merk alofar 100 isi 10 butir - 1 kaplet merk Ranitidhine Hcl isi 10 butir - 2 kaplet obat merk simvastatin isi 20 butir - 1 kaplet obat merk mevinal 500 isi 10 butir - 1 kaplet obat merk ceteme isi 10 buitir - 4 kaplet obat merk metformin isi 31 butir - 1 stetoskop warna hitam - 2 alat tensi merk Gea Medical - 1 gunting warna orange - 1 parfum - Tablet putih besar merk MFN sebanyak 38 butir - 1 buah spidol warna hitam merk boardmaker - 1 buah tas warna hitam merk reboner - 1 buah pin logo korpri - Kapsul warna coklat sebanyak 22 butir - Tablet putih besar merk MFN sebanyak 10 butir - 1 kaplet merk salbutamol sulfate isi 7 butir - Tablet putih besar merk MFN sebanyak 17 butir - 1 kaplet merk cemete isi 8 butir - Kapsul coklat sebanyak 18 butir - Obat kecil merk CAP isi 17 butir - 1 kaplet obat merk omeric 30 sebanyak 10 butir - 1 kaplet obat merk faxden 20 sebanyak 3 butir Dirampas untuk dimusnahkan. - 1 buah jam tangan merk Tachbond - 1 potong baju kemeja warna biru garis-garis alisan - 1 potong celana panjang warna hitam merk conova - 2 lembar uang tunai pecahan Rp. 100.000,- - 1 lembar uang tunai pecahan Rp. 50.000,- Dikembalikan kepada terdakwa KOSIM. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 22 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 315/Pid.Sus/2019/PN Cbd
Statistik14625